A
Admin ·

Siswa dan Guru Wajib Tahu! Ini Aturan Jam Kerja & Sekolah di Jateng Selama Ramadan 2026


Siswa dan Guru Wajib Tahu! Ini Aturan Jam Kerja & Sekolah di Jateng Selama Ramadan 2026
Slot Iklan Atas (Atur di Admin)

Halo Sahabat Pendidikan! Tidak terasa kita sudah memasuki bulan Ramadan 1447 H di tahun 2026 ini. Buat kamu yang ada di lingkungan sekolah atau instansi pemerintahan di Jawa Tengah, ada info penting nih.

​Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/49/2026 yang mengatur jam kerja selama bulan puasa. Penasaran bagaimana jadwalnya agar tetap produktif tapi ibadah tetap lancar? Yuk, kita bedah bareng!

Aturan Umum Jam Kerja Selama Ramadan 1447 H

​Secara umum, pemerintah ingin kita tetap memberikan pelayanan terbaik meski sedang berpuasa. Namun, ada sedikit "diskon" waktu kerja supaya kita punya lebih banyak waktu untuk persiapan berbuka atau ibadah lainnya.

  • Total Jam Kerja: Selama seminggu, jam kerja efektif bagi ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit.


  • Waktu Istirahat: Durasi jam kerja di atas tidak termasuk waktu istirahat.


  • Apel Pagi: Selama Ramadan, kegiatan apel pagi setiap hari Senin resmi ditiadakan.


Jadwal Jam Kerja untuk Sekolah (Satuan Pendidikan)

​Nah, ini yang paling banyak ditanyakan teman-teman di dunia pendidikan. Berdasarkan poin 4 huruf 'd' dalam SE tersebut, Satuan Pendidikan masuk dalam kategori Unit Kerja Khusus.

Bagaimana Pengaturannya?

  1. Diatur Mandiri: Jam kerja untuk guru dan staf di sekolah diatur oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.


  1. Syarat Minimal: Meski diatur mandiri, total jam kerja efektif dalam seminggu harus tetap minimal 32,5 jam.


  1. Pelayanan Tetap Utama: Pengaturan ini dibuat untuk optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat (siswa/orang tua).


Detail Jam Kerja Instansi Pemprov Jateng Lainnya

​Bagi rekan-rekan yang berada di instansi dengan sistem 5 hari kerja atau 6 hari kerja, berikut adalah rincian waktunya:

Sistem 5 Hari Kerja (Senin - Jumat)

  • Senin s.d. Kamis: Masuk pukul 07.30, Pulang pukul 14.45 (Istirahat 12.00-12.30 WIB).


  • Jumat: Masuk pukul 07.30, Pulang pukul 14.00 (Istirahat 11.30-12.30 WIB).


Sistem 6 Hari Kerja (Senin - Sabtu)

  • Senin s.d. Kamis: Masuk pukul 07.30, Pulang pukul 14.00 (Istirahat 12.00-12.30 WIB).


  • Jumat: Masuk pukul 07.30, Pulang pukul 11.00 (Tanpa Istirahat).


  • Sabtu: Masuk pukul 07.30, Pulang pukul 12.30 (Tanpa Istirahat).


Ada Kebijakan "Jam Kerja Fleksibel" Juga Lho!

​Ada kabar baik buat kamu yang mungkin agak telat sampai kantor. SE ini juga mengatur tentang fleksibilitas jam kerja bagi unit yang tidak memberikan pelayanan operasional langsung:

  • Durasi: Kelonggaran diberikan maksimal 30 menit setelah jam masuk resmi.


  • Kompensasi: Kalau kamu memanfaatkan waktu fleksibel ini, jam pulangmu harus disesuaikan (menambah waktu pulang) agar total jam kerja harian tetap terpenuhi.


Kesimpulan

​Dengan adanya aturan ini, diharapkan aktivitas di lingkungan pendidikan dan pemerintahan tetap berjalan harmonis. Buat para guru dan tenaga kependidikan, tetap semangat ya membimbing siswa-siswi kita di bulan yang penuh berkah ini!

​Jangan lupa bagikan info ini ke grup WhatsApp sekolah atau rekan kerja kamu supaya nggak salah jadwal! Selamat menjalankan ibadah puasa, Sahabat Pendidikan!

Bagaimana menurut Anda?