A
Admin ·

Aturan Resmi! Jadwal Libur Sekolah dan KBM Ramadhan 2026 Berdasarkan SEB 3 Menteri


Aturan Resmi! Jadwal Libur Sekolah dan KBM Ramadhan 2026 Berdasarkan SEB 3 Menteri
Slot Iklan Atas (Atur di Admin)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh guru, orang tua, dan siswa agar kegiatan belajar mengajar tetap efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah.

1. Kalender Penting Pembelajaran Ramadhan 2026

Berdasarkan SEB tersebut, berikut adalah rincian jadwal pelaksanaannya:

  • 18 – 21 Februari 2026: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
  • 23 Februari – 14 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah.
  • 16 – 27 Maret 2026: Libur Bersama Idulfitri 1447 H.
  • 30 Maret 2026: Hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran.

2. Aturan Penugasan: Siswa Dilarang Terbebani PR Berat

Salah satu poin krusial dalam edaran ini adalah instruksi kepada sekolah agar tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan selama masa belajar mandiri. Penugasan diharapkan:

  • Sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani finansial orang tua.
  • Dianjurkan dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan.
  • Mengurangi kewajiban penggunaan gawai (gadget) dan internet secara intensif.

3. Penyesuaian Kegiatan Belajar di Sekolah

Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk menyesuaikan aktivitas siswa, di antaranya:

  • Pengurangan Aktivitas Fisik: Mengurangi intensitas mata pelajaran fisik seperti PJOK dan kepanduan.
  • Penguatan Karakter: Mengadakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, atau kajian keislaman bagi murid muslim.
  • Bimbingan Rohani: Kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing bagi murid non-muslim.
  • Asesmen Formatif: Guru didorong melakukan pemantauan perkembangan belajar yang lebih fleksibel.

4. Panduan untuk Orang Tua: Pendampingan Gawai & Karakter

Selama anak belajar mandiri di rumah, orang tua memiliki peran penting dalam:

  • Manajemen Gawai: Menetapkan batas waktu layar (screen time) yang disepakati bersama anak.
  • Proteksi Konten: Menjauhkan anak dari konten negatif seperti judi online, kekerasan, pornografi, dan perundungan.
  • Aktivitas Positif: Mendampingi anak dalam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, seperti membaca buku bersama dan kegiatan seni/budaya.

5. Keamanan Sekolah Selama Libur Lebaran

Pemerintah juga menginstruksikan Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan aset pendidikan seperti laboratorium dan perangkat TIK selama masa libur melalui pengaturan petugas piket.

Catatan: Laporan pelaksanaan SEB ini wajib disampaikan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kemenag kepada menteri terkait melalui kanal yang telah disediakan


Bagaimana menurut Anda?